Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini Sms 082310280273 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Saturday, August 9, 2025

#1:Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat


#1:Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Surabaya - Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Sengketa tersebut yang menjadi titik awal perkara hingga membuat mantan Menteri BUMN dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Klien kami adalah pemegang saham berdasarkan akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp 648 juta," ujar Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis (10/7/2025).

Billy menceritakan, pembelian pertama saham di PT DNP tersebut diakui menggunakan pinjaman dari PT Jawapos, akan tetapi sudah dilakukan pembayaran hingga lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.

"Pada Desember 2018 klien kami melakukan penambahan modal di PT DNP dengan cara setoran penambahan modal menggunakan uang pribadi. Komposisi saham di PT DNP pun berubah menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan," ucapnya.

Billy melanjutkan, masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos.

Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public Dahlan Iskan, yang ternyata rencana tersebut gagal, padahal sudah dibuatkan akta pembalatannya dengan nomor 65 tahun 2009.

"Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan yang sedang berlangsung," ujar Billy.

Billy mengatakan, akta no 14 tahun 2008 tersebut secara hukum bertentangan dengan UU penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi penanaman modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman dalam bentuk PT dilarang membuat perjanjian dan atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

"Dan juga pasal 48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk," ucapnya.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. "Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam dokumen resmi," ujar Billy.

Surat pernyataan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara yang juga dihadiri kuasa hukum PT Jawapos dan direksi.

"Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham. Yang mana pendalaman berupa BAP Dahlan Iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan," ucapnya.

"Termasuk dua kali permohonan pengajuan ahli yang diajukan pihak nany widjaja belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan ahli sebanyak 3 orang," imbuh Billy.
 

0 comments:

Post a Comment