Pasang Iklan Banner 343.000 per BULAN di blog ini Sms 082310280273 meiko7998@gmail.com Iklan Baris 343.000 bayar pake pulsa hp

Wednesday, March 27, 2024

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Sederet Bahayanya


#1:PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Sederet Bahayanya

Jakarta Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus, menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat berdampak ke berbagai sektor, mulai dari manufaktur, hingga daya beli.

    "Kenaikan PPN (single tarif) akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi meningkat. Perlu dipertimbangkan skema multi tarif," kata Ahmad dikutip dari keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Secara makro, kenaikan PPN 12 persen akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relative lebih tinggi. Menurutnya, semakin melemahnya daya beli masyarakat akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

Disisi lain, seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi, termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

Hal ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam menurun," ujarnya.

Lantaran, ketika kenaikan PPN, Pemerintah berharap akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat. Namun perlu dikalkulasi cost and benefitnya terhadap perekonomiandalam jangka pendek dan jangka panjang.
Tak Harus Naikkan PPN

Menurut Ahmad, untuk meningkatkan penerimaan negara bisa tanpa menaikkan PPN menjadi 12 persen. Diantaranya bisa dengan memperluas tax base PPN, maka potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat.

Untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar, bukan melalui peningkatan tarif PPN, tetapi melalui penjaringan wajib pajak baru, yakni ekstensifikasi Penerimaan Perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai.

"Ekstensifisikasi cukai juga direncanakan akan diterapkan pada tahun mendatang. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak," pungkasnya.
 

0 comments:

Post a Comment